Minggu, 02 Oktober 2011

Siswi SMA, Hamil 6 Bulan Ditinggal Kabur Sang Kekasih

Jika anda memiliki akun twitter dan anda sedang membukanya, So Please klik link:


Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:



Aduh, Malangnya Nasib Siswi SMA, Hamil 6 Bulan, Ditinggal Kabur Sang Kekasih

AKP Saiful Rokhman, Kasat Reskrim Polres Trenggalek.

Sungguh malang nasib Mawar (16) asal Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Mawar yang masih tercatat sebagai salah satu siswi SMA Negeri di Kabupaten Trenggalek ini terancam tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya lantaran tengah hamil enam bulan.

Informasi yang berhasil dihimpun Prigibeach.com, sudah setahun Mawar menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Dimas Saputro alias Kepro (22) asal Dusun Pinggirsari Desa Karangan Kecamatan Karangan. Perkenalan korban berawal dari nomor tak kenal masuk ke nomor ponselnya, sekitar bulan Oktober 2010. Dari situlah hubungan keduanya semakin akrab, dengan saling sms dan menelepon.

Suatu hari korban diajak bertemu. Dari pertemuan itulah Mawar termakan oleh bualan Kepro, hingga suatu ketika Mawar menyerahkan keperawananya di sebuah gubug di tengah areal persawahan yang berada di wilayah Kecamatan Tugu. Merasa jurusnya berhasil, Kepro menjadi sering mengajak berhubungan intim di tempat yang sama. Setidaknya sudah tiga kali mereka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Setelah mengetahui Mawar Hamil, Kepro sudah tidak pernah terlihat lagi batang hidungnya. Hal ini membuat Mawar bingung, sehingga dia menceritakan ke orang tuanya. Seperti disambar petir di siang bolong, orang tua Mawar mengetahui kondisi anak gadisnya. Saat itu juga melapor ke Mapolres Trenggalek, kemarin Rabu (25/5).

Kapolres Trenggalek AKBP Totok Suharyanto S.Ik. Mhum melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Rohman membenarkan laporan tersebut. " Laporan itu sedah kami terima, dan kasusnya kini sedang kami kembangkan " jelas Saiful ketika ditemui prigibeach.com di ruang kerjanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun. (DJ)
Sumber: tribuner
Sumber: http://nurmanali.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar