Minggu, 02 Oktober 2011

Kembang Di Perkosa

Jika anda memiliki akun twitter dan anda sedang membukanya, So Please klik link:


Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:




8 Pelaku Pemerkosaan Terancam 12 Tahun Penjara
pelecehan-seksual.jpg
net
ilustrasi
TRIBUNLAMPUNG. CO.ID - Para pelaku pemerkosaan terhadap Kembang (15),  warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, akan dikenai Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 83 UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 12 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Muji Herjono, Jumat (30/9/2011) bahwa saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Para pelaku sudah kita amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolres Tanggamus," ungkapnya.(dedi)
Sumber: http://nurmanali.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar