Minggu, 02 Oktober 2011

Pemuda Pengangguran Setubuhi Kekasihnya

Jika anda memiliki akun twitter dan anda sedang membukanya, So Please klik link:


Jika anda sedang membuka akun fb dan ingin mengirim alamat posting ini kedinding anda, silahkan klik jempol dibawah:





Setubuhi Kekasihnya, Pemuda Pengangguran Dilaporkan Ke Polisi

WB (20), pemuda pengangguran warga Desa/Kecamatan Durenan, Trenggalek, Senin (19/10) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek. Pasalnya, karena yang bersangkutan telah meniduri gadis kekasihnya berinisial L yang masih berusia 16 tahun, kelas 2 SMU Negeri 2 Durenan, warga Desa Gador, Kecamatan Durenan. Orang tua L yang tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, kemudian melaporkan WB ke Polisi, dengan tuduhan telah membawa kabur anak gadisnya selama 2 hari.

Peristiwa berawal, ketika sebelumnya WB yang memang sudah menjalin hubungan asmara dengan L, mengajak kekasihnya itu pergi ke Tulungagung. Ajakannya direspon pisitif oleh L, mereka janjian lewat sms untuk bertemu di salah satu hotel di kota Tulungagung. Di sana mereka menginap semalam dalam satu kamar dan melakukan hubungan layaknya suami isteri. Tidak selesai sampai di situ, kemudian dilanjutkan dengan menyewa hotel di Pantai Prigi, di mana keduanya kembali mengulangi perbuatan asyik masyuk, mengumbar birahi, melakukan hubungan sexual di luar nikah.

Ketika ditemui di ruang tahanan Mapolres Trenggalek, WB mengakui perbuatannya, bahkan dengan tegas dirinya tidak menyesali. “Saya melakukannya dua kali, Mas. Kami melakukannya atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan. Dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya, saya bersedia menikahinya”, ujarnya. Selanjutnya WB menambahkan, dia tidak membawa kabur L. Ulah nekatnya dipicu sikap orang tua L yang tidak merestui hubungan cintanya dengan gadis itu.

Sementara kedua orang tua L meyakini bila anaknya yang masih belum cukup umur itu sudah terkena rayuan dan janji-janji manis WB. Karenanya, begitu tahu anaknya telah ditiduri oleh WB sebanyak dua kali sesuai pengakuan L, mereka lalu melaporkan WB kePolisi.

Berdasarkan laporan itu, Polres Trenggalek melakukan penahanan terhadap terlapor yang disangkakan, dan setelah melalui pemeriksaan, pihak berweajib menetapkan WB sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut. “Kendati hubungan badan mereka lakukan atas dasar suka sama suka, namun kami tetap menahan tersangka karena L adalah gadis di bawah umur,” demikian KBO Reskrim Trenggalek, IPTU M. Khoiril ketika dikonfirmasi.

Khoiril menegaskan bahwa WB akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Pasal 81, Juncto 82 tentang Perlindungan Anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan 10 tahun penjara. 
Sumber Kompas Sumber: http://nurmanali.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar